1. Definisi Pemerkosaan yang Diperluas:
- RA 8353 memperluas definisi pemerkosaan dengan mencakup segala tindakan hubungan seksual atau penetrasi alat kelamin perempuan tanpa persetujuan korban. Perjanjian ini menghapuskan persyaratan kekerasan atau intimidasi sebagai unsur penting dalam terjadinya pemerkosaan, dan mengakui bahwa tidak adanya persetujuan saja sudah merupakan pelanggaran.
2. Pemerkosaan dalam Pernikahan:
- Undang-undang secara eksplisit mengakui perkosaan dalam pernikahan sebagai kejahatan. Sebelumnya, suami dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan terhadap istrinya, namun RA 8353 menghapus pengecualian ini, memastikan bahwa semua bentuk hubungan seks non-konsensual dalam pernikahan dianggap pemerkosaan.
3. Peningkatan Hukuman:
- RA 8353 menerapkan hukuman yang lebih ketat untuk pemerkosaan dan pelanggaran seksual lainnya. Hukuman minimum untuk pemerkosaan ditingkatkan menjadi reclusion perpetua, atau penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
- Konvensi ini juga memperkenalkan konsep pemerkosaan yang memenuhi syarat, yang hukumannya bahkan lebih berat, bila pemerkosaan dilakukan dalam kondisi tertentu yang memberatkan, seperti penggunaan senjata mematikan, pelaku ganda, atau korbannya adalah anak di bawah umur atau orang dengan disabilitas mental. .
4. Wajib Melapor:
- Undang-undang mengamanatkan para profesional kesehatan, aparat penegak hukum, dan individu terkait lainnya untuk melaporkan dugaan kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual kepada pihak yang berwenang. Kegagalan untuk melakukan hal ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum.
5. Perlindungan bagi Korban:
- RA 8353 memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual. Pemerintah membentuk Dana Bantuan Korban untuk mendukung kebutuhan medis dan psikologis para korban dan menyederhanakan proses untuk mendapatkan bantuan hukum.
- Pemerintah juga memperkenalkan langkah-langkah perlindungan, seperti mengizinkan korban untuk bersaksi di balik layar atau melalui konferensi video untuk meminimalkan trauma.
6. Kesadaran dan Edukasi Masyarakat:
- Undang-undang tersebut menekankan pentingnya kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang pemerkosaan dan pelanggaran seksual lainnya. Perjanjian ini mengamanatkan pemerintah dan lembaga pendidikan untuk melakukan kampanye informasi dan seminar tentang pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual.
Pemberlakuan RA 8353 menandai sebuah langkah maju yang signifikan dalam mengatasi isu pemerkosaan dan kekerasan seksual di Filipina. Perjanjian ini mereformasi kerangka hukum untuk memberikan keadilan dan perlindungan bagi para korban dan mengirimkan pesan yang kuat mengenai tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran seksual di masyarakat.