Menurut definisi baru IAU, sebuah "planet" harus memenuhi tiga kriteria:
1. Mengorbit Matahari.
2. Memiliki massa yang cukup sehingga berbentuk bulat.
3. Bersihkan orbitnya dari puing-puing lainnya.
Pluto memenuhi dua kriteria pertama tetapi gagal memenuhi kriteria ketiga. Orbitnya berpotongan dengan beberapa objek lain yang disebut objek Sabuk Kuiper, yang berarti ia belum membersihkan orbitnya dari puing-puing.
Berdasarkan kriteria tersebut, Pluto dan benda langit serupa lainnya diklasifikasikan ulang sebagai "planet katai". Planet kerdil didefinisikan sebagai benda langit yang memenuhi dua kriteria pertama sebagai planet tetapi belum membersihkan orbitnya dari puing-puing lainnya.
Klasifikasi ulang ini memicu perdebatan dan kontroversi, dengan beberapa astronom menyatakan ketidaksepakatan atau menyarankan definisi alternatif. Namun, keputusan IAU tetap merupakan penetapan resmi, dan Pluto tidak lagi dianggap sebagai planet yang utuh.