1. Hukum Kesatuan: Prinsip ini menekankan keterhubungan semua benda di alam semesta. Menurut hukum ini, segala sesuatu adalah bagian dari keseluruhan yang lebih besar, dan terdapat kesatuan mendasar yang mendasari seluruh keberadaan.
2. Hukum Getaran: Hukum ini menyatakan bahwa segala sesuatu di alam semesta bergetar pada frekuensi tertentu. Frekuensi getaran menentukan manifestasi dan karakteristik benda atau energi tersebut. Getaran positif dan negatif diyakini memiliki efek berbeda pada kesadaran, emosi, dan kesejahteraan fisik.
3. Hukum Sebab Akibat: Dikenal juga dengan Hukum Karma, prinsip ini menyatakan bahwa setiap tindakan mempunyai reaksi yang sesuai. Setiap sebab menentukan konsekuensinya, dan pada akhirnya kita akan menuai apa yang kita tabur. Undang-undang ini mendorong individu untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka dan membuat pilihan secara sadar.
4. Hukum Ketertarikan: Hukum ini menyatakan bahwa yang serupa menarik yang serupa. Pikiran, emosi, dan keyakinan positif menarik lebih banyak pengalaman positif, sedangkan pikiran negatif menarik lebih banyak pengalaman negatif. Dengan memusatkan perhatian pada hal-hal positif, individu diyakini dapat mewujudkan keinginannya dan menciptakan kenyataan yang diinginkannya.
5. Hukum Kelimpahan: Hukum ini menyoroti persediaan sumber daya yang tidak terbatas di alam semesta. Hal ini mendorong individu untuk percaya bahwa segala sesuatunya cukup untuk semua orang dan bahwa mereka dapat mencapai kelimpahan dalam berbagai aspek kehidupan mereka, seperti kekayaan finansial, kemakmuran, dan sumber daya.
6. Hukum Perbuatan Benar: Prinsip ini menekankan perilaku etis, keadilan, dan kebenaran. Hal ini mendorong individu untuk menyelaraskan tindakan mereka dengan prinsip moral tertinggi dan untuk mempertimbangkan dampak pilihan mereka terhadap orang lain dan dunia.
7. Hukum Non-Perlawanan: Hukum ini menyatakan bahwa menolak situasi atau energi tertentu dapat menimbulkan perasaan frustrasi dan tidak berdaya. Sebaliknya, menerima apa yang ada dan menemukan keharmonisan di tengah tantangan diyakini akan membawa kedamaian batin dan resolusi positif.
8. Hukum Pengampunan: Prinsip ini menekankan kekuatan pengampunan dalam melepaskan emosi negatif dan menyembuhkan hubungan. Dengan memaafkan orang lain dan diri sendiri, individu diyakini bisa melepaskan rasa sakit di masa lalu dan membuka diri terhadap pengalaman yang lebih positif.
Penting untuk dicatat bahwa kosmik hukum sering dianggap sebagai konsep filosofis atau spiritual daripada teori ilmiah. Sistem kepercayaan yang berbeda mungkin menafsirkan dan menerapkan hukum-hukum ini dengan cara yang berbeda-beda, dan mungkin terdapat perspektif yang berbeda mengenai cara kerjanya.