1. Tuduhan dan Pengaduan:
- Selama abad ke-16, tuduhan mengenai ilmu sihir sering kali didasarkan pada rumor dan kecaman dari individu dalam suatu komunitas. Jika seseorang mempunyai dendam pribadi atau konflik dengan seseorang, mereka mungkin akan menuduh orang tersebut melakukan sihir.
2. Penampilan Fisik:
- Beberapa orang percaya bahwa ciri-ciri fisik seperti memiliki rambut merah, tanda lahir yang tidak biasa, atau kelainan fisik dikaitkan dengan ilmu sihir.
3. Perilaku Mencurigakan:
- Melakukan perilaku yang tidak biasa, seperti mengumpulkan tumbuhan, mempraktikkan pengobatan herbal, atau melakukan ritual yang tidak biasa, dapat menimbulkan kecurigaan adanya ilmu sihir.
4. Pengakuan di Bawah Penyiksaan:
- Dalam beberapa kasus, seseorang disiksa sampai mereka mengaku melakukan ilmu sihir. Cara ini dianggap sebagai alat bukti yang sah meskipun pengakuannya dipaksakan.
5. Tanda Penyihir:
- Keyakinan ini didasarkan pada gagasan bahwa Iblis akan menandai pengikutnya dengan titik kecil yang tidak menimbulkan rasa sakit. Penuduh akan menggeledah tubuh orang yang diduga penyihir untuk mencari tanda tersebut.
6. Keyakinan Takhayul:
- Banyak orang di abad ke-16 yang percaya akan keberadaan makhluk gaib dan kutukan. Jika seseorang dicurigai menyebabkan kesialan atau kerugian pada orang lain, ia mungkin dituduh melakukan sihir.
7. Uji Coba dengan Air:
- Cara ini melibatkan pelemparan tersangka penyihir ke dalam air. Jika orang tenggelam dianggap tidak bersalah, sedangkan mengambang menandakan rasa bersalah.
Penting untuk dicatat bahwa metode-metode ini sebagian besar didasarkan pada takhayul dan prasangka, bukan bukti faktual. Kepercayaan terhadap ilmu sihir pada masa itu seringkali dipicu oleh rasa takut, histeria, dan kesalahpahaman terhadap fenomena alam.