1. Tuduhan dan Kesaksian:
- Tuduhan orang lain yang mengaku menyaksikan atau dirugikan oleh ilmu sihir sering kali dianggap sebagai bukti.
- Kesaksian dari "para ahli", seperti orang-orang yang mengaku sebagai penemu penyihir atau otoritas agama, mempunyai pengaruh besar dalam mempengaruhi hasil persidangan.
2. Tanda Fisik:
- Terdakwa mungkin akan diperiksa untuk mengetahui tanda-tanda fisik yang berhubungan dengan ilmu sihir, seperti "tanda penyihir" (tahi lalat, tanda lahir, atau cacat yang tidak biasa) yang diyakini sebagai tanda setan atau tanda perjanjian dengan setan.
3. Cobaan dan Cobaan:
- Cobaan berat, seperti tes berenang atau memegang benda panas, digunakan untuk menentukan rasa bersalah. Jika terdakwa tenggelam ke dalam air, itu dianggap bukti tidak bersalah, sedangkan tetap bertahan dianggap sebagai bukti santet.
4. Pengakuan:
- Pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan atau tekanan psikologis seringkali digunakan sebagai bukti yang memberatkan terdakwa.
5. Asosiasi dengan Ilmu Sihir:
- Keterkaitan dengan ilmu sihir, seperti memiliki buku tentang sihir atau melakukan ritual mencurigakan, dapat dianggap sebagai bukti.
6. Bukti Spektral:
- Dalam beberapa kasus, bukti spektral diterima, dimana para saksi mengaku telah melihat terdakwa dalam wujud roh yang menyebabkan kerusakan atau terlibat dalam ilmu sihir.
Penting untuk dicatat bahwa metode-metode ini tidak didasarkan pada alasan ilmiah atau rasional tetapi pada takhayul, ketakutan, dan prasangka. Bukti-bukti yang digunakan sering kali bersifat subjektif, tidak dapat diandalkan, dan rentan terhadap manipulasi, sehingga menimbulkan banyak keyakinan yang salah dan ketidakadilan.