1. Keyakinan Agama :Banyak masyarakat, terutama yang memiliki tradisi agama dominan, memandang ilmu sihir sebagai suatu bentuk ajaran sesat atau tantangan terhadap keyakinan agama yang sudah mapan. Ilmu sihir sering dikaitkan dengan paganisme, sihir, dan pemujaan terhadap dewa-dewa non-Kristen, yang dipandang sebagai ancaman terhadap landasan agama dan moral masyarakat.
2. Takhayul dan Ketakutan :Ilmu sihir sering dikaitkan dengan kekuatan gaib, roh jahat, dan kemampuan mengucapkan mantra atau kutukan. Orang-orang takut akan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penyihir terhadap individu, komunitas, atau bahkan seluruh negara. Ketakutan ini menyebabkan paranoia dan kecurigaan yang meluas, yang mengakibatkan penganiayaan terhadap orang-orang yang dicurigai sebagai penyihir.
3. Kekuatan dan Kontrol :Dalam beberapa kasus, ilmu sihir dipandang sebagai ancaman terhadap struktur kekuasaan yang sudah mapan. Mereka yang mempunyai otoritas, seperti Gereja atau negara, memandang ilmu sihir sebagai bentuk perbedaan pendapat atau pemberontakan. Pengadilan ilmu sihir sering kali digunakan sebagai cara untuk mengendalikan individu yang terpinggirkan atau berbeda pendapat dan menjaga ketertiban sosial.
4. Misogini dan Diskriminasi Gender :Ilmu sihir sering dikaitkan dengan perempuan, terutama perempuan yang lebih tua, belum menikah, atau mandiri. Hubungan ini berakar pada keyakinan dan ketakutan misoginis terhadap kekuasaan dan otonomi perempuan. Perempuan yang dituduh melakukan sihir sering kali dipinggirkan dan didiskriminasi, dan tuduhan sihir dapat digunakan untuk membungkam atau menghukum perempuan yang menentang norma-norma masyarakat.
5. Faktor Sosial Ekonomi :Tuduhan santet terkadang dipicu oleh ketegangan ekonomi atau sosial dalam suatu komunitas. Tuduhan dapat digunakan untuk menyelesaikan keluhan pribadi, memperoleh properti, atau mendapatkan keuntungan sosial dengan menargetkan individu yang rentan atau tidak populer.
6. Ketidaktahuan dan Kurangnya Pengetahuan Ilmiah :Pada masa buta huruf yang meluas dan pemahaman ilmiah yang terbatas, kejadian atau kemalangan yang tidak dapat dijelaskan sering kali dikaitkan dengan ilmu sihir. Kurangnya penjelasan rasional atas fenomena tertentu berkontribusi pada ketakutan dan penganiayaan terhadap individu yang dituduh melakukan sihir.
Penting untuk dicatat bahwa kepercayaan terhadap ilmu sihir dan penganiayaan terhadap penyihir bervariasi antar budaya, wilayah, dan periode waktu yang berbeda. Tuduhan ilmu sihir sangat lazim selama periode modern awal (abad ke-15 hingga ke-18) di Eropa dan koloni-koloninya, yang menyebabkan terjadinya peristiwa-peristiwa terkenal seperti pengadilan penyihir di Salem pada akhir abad ke-17. Saat ini, sebagian besar masyarakat telah meninggalkan kepercayaan terhadap ilmu sihir dan mengakui ketidakadilan dan tuduhan palsu yang terjadi selama perburuan penyihir di masa lalu.