* Denda: Seseorang yang terbukti melakukan sihir dapat dikenakan denda sejumlah uang.
* Penjara: Seseorang yang terbukti melakukan sihir dapat dijatuhi hukuman penjara.
* Pembuangan: Seseorang yang dihukum karena ilmu sihir dapat diusir dari yurisdiksi atau negara tertentu.
* Kematian: Dalam beberapa kasus ekstrim, seseorang yang terbukti melakukan sihir dapat dijatuhi hukuman mati.
Berat ringannya hukuman akan bergantung pada yurisdiksi tempat orang tersebut dihukum, serta keadaan spesifik dari kasus tersebut.