- Cobaan air :Terdakwa akan dilempar ke badan air. Jika tenggelam dianggap tidak bersalah, sedangkan jika terapung dianggap bersalah. Praktek ini didasarkan pada keyakinan bahwa penyihir terbuat dari bahan yang lebih ringan dibandingkan manusia biasa.
- Menusuk :Terdakwa akan ditusuk dengan benda tajam. Jika tidak mengeluarkan darah atau tidak menunjukkan rasa sakit, itu dianggap sebagai indikasi ilmu sihir. Hal ini berakar pada keyakinan bahwa penyihir tidak memiliki sensasi normal seperti manusia.
- Tanda penyihir :Orang-orang mencari tanda atau cacat yang tidak biasa pada tubuh terdakwa, seperti tanda lahir, tahi lalat, atau bekas luka. Ini diyakini sebagai tanda setan dan bukti perjanjian dengan setan.
- Tes perilaku :Terdakwa akan diamati atas perilaku atau sifat mencurigakan tertentu yang terkait dengan ilmu sihir, seperti menghindari benda suci atau melakukan ritual mencurigakan.
- Pengakuan :Penyiksaan dan interogasi intens sering dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka penyihir. Di bawah paksaan fisik atau psikologis, seseorang mungkin mengaku mempraktikkan ilmu sihir, meskipun mereka tidak bersalah.
- Reputasi dan desas-desus :Tuduhan juga dapat didasarkan pada rumor, gosip, dan reputasi buruk di masyarakat. Dendam atau konflik pribadi dapat mengarah pada tuduhan palsu mengenai ilmu sihir.
Penting untuk dicatat bahwa metode ini rentan terhadap kesalahan dan ketidakadilan, dan banyak orang yang tidak bersalah dituduh dan dianiaya sebagai penyihir selama periode histeria perburuan penyihir yang meningkat.