Revolusi Ilmiah :Maraknya ilmu pengetahuan pada abad ke-17 dan ke-18 menyebabkan pergeseran pemahaman masyarakat terhadap alam. Ketika penjelasan ilmiah muncul untuk fenomena yang sebelumnya dikaitkan dengan ilmu sihir (misalnya penyakit, bencana alam), kepercayaan terhadap penyihir mulai berkurang.
Mengubah Perspektif Keagamaan :Reformasi Protestan dan merosotnya kekuasaan Gereja Katolik melemahkan konsep dosa dan gagasan bahwa penyihir bersekutu dengan iblis. Pergeseran keyakinan agama ini melemahkan dasar teologis pengadilan penyihir.
Pemikiran Pencerahan :Era Pencerahan mempromosikan alasan, bukti empiris, dan skeptisisme terhadap takhayul dan keyakinan buta. Gerakan intelektual ini semakin mengikis kepercayaan terhadap ilmu sihir dan menantang legitimasi perburuan penyihir.
Perubahan Hukum :Banyak negara memberlakukan undang-undang untuk mengekang atau menghapuskan pengadilan penyihir, mengakui ketidakadilan dan kegagalan di era sebelumnya. Misalnya, di Inggris, Undang-Undang Sihir tahun 1735 secara efektif mengakhiri penuntutan ilmu sihir.
Menurunnya Pengaruh Sosial dan Politik Para Penuduh :Pengaruh individu yang sering berperan dalam menuduh orang lain melakukan sihir, seperti kelompok agama saingannya, menurun seiring berjalannya waktu. Akibatnya, frekuensi dan tingkat keparahan perburuan penyihir menurun.
Penting untuk dicatat bahwa kepercayaan terhadap ilmu sihir tidak sepenuhnya hilang. Kantong-kantong kepercayaan masih ada di daerah-daerah tertentu, dan bahkan saat ini, beberapa orang masih memegang kepercayaan tersebut. Namun, dalam skala masyarakat yang lebih luas, faktor-faktor yang disebutkan di atas memberikan kontribusi signifikan terhadap menurunnya kepercayaan luas terhadap penyihir.