1. Sihir sebagai Kejahatan :Ilmu sihir pada umumnya dipandang sebagai kejahatan dan bentuk bid'ah. Dipercaya bahwa para penyihir membuat perjanjian dengan iblis, terlibat dalam ilmu hitam, dan menggunakan kekuatan mereka untuk menyakiti orang lain.
2. Kepercayaan Takhayul :Banyak orang percaya pada hal-hal gaib dan menghubungkan kejadian-kejadian yang tidak biasa, kemalangan, dan penyakit dengan tindakan jahat para penyihir. Takhayul mengenai kemampuan penyihir untuk terbang, merapal mantra, dan berubah menjadi binatang sangat lazim.
3. Perburuan dan Ujian Penyihir :Kepercayaan terhadap ilmu sihir menyebabkan penganiayaan besar-besaran terhadap orang-orang yang dituduh melakukan ilmu sihir. Perburuan dan persidangan penyihir dilakukan, sering kali dipicu oleh ketakutan, rumor, dan kesaksian yang tidak dapat diandalkan.
4. Menghubungkan Wanita dengan Ilmu Sihir :Ada hubungan yang kuat antara wanita dan ilmu sihir. Perempuan, terutama mereka yang berusia lanjut dan terpinggirkan, lebih besar kemungkinannya untuk dituduh dan dianiaya sebagai penyihir.
5. Pengaruh Keyakinan Agama :Doktrin agama, khususnya dalam agama Kristen, memainkan peran penting dalam membentuk kepercayaan tentang penyihir. Konsep alkitabiah tentang "jangan biarkan seorang penyihir hidup" (Keluaran 22:18) sering digunakan untuk membenarkan penganiayaan terhadap orang yang dicurigai sebagai penyihir.
6. Salah Tafsir dan Misogini :Banyak tuduhan terhadap penyihir didasarkan pada kesalahpahaman tentang perilaku, penyakit mental, atau kondisi medis tertentu. Misogini dan diskriminasi terhadap perempuan semakin memperkuat kepercayaan terhadap ilmu sihir sebagai ancaman terhadap tatanan masyarakat.
7. Pengaruh Budaya Lokal :Kepercayaan terhadap penyihir dipengaruhi oleh cerita rakyat dan praktik budaya setempat. Daerah yang berbeda memiliki variasi kepercayaan sihir dan ritual terkaitnya masing-masing.
8. Peran Pihak Berwenang dan Hukum Sihir :Sistem dan otoritas hukum menegakkan undang-undang yang melarang ilmu sihir, menjadikan ilmu sihir sebagai pelanggaran serius yang dapat dihukum mati atau hukuman berat.
Penting untuk dicatat bahwa kepercayaan terhadap ilmu sihir dan penganiayaan yang terjadi secara bertahap menurun seiring dengan kemajuan pengetahuan ilmiah dan pemikiran rasional. Pada abad ke-18, kepercayaan luas terhadap ilmu sihir berkurang, dan era perburuan penyihir berakhir di sebagian besar wilayah Eropa.