1. Permintaan Maaf Paus Yohanes Paulus II: Pada tahun 2000, Paus Yohanes Paulus II mengeluarkan permintaan maaf resmi saat berpidato di Akademi Ilmu Pengetahuan Kepausan. Ia mengakui kesalahan yang dilakukan Gereja di masa lalu dan menyatakan penyesalan atas penderitaan yang disebabkan oleh penganiayaan terhadap individu yang dituduh melakukan sihir.
2. Kardinal Joseph Ratzinger (Kemudian Paus Benediktus XVI): Pada tahun 2008, Kardinal Joseph Ratzinger saat itu, yang kemudian menjadi Paus Benediktus XVI, mengeluarkan dokumen berjudul "Responsa ad dubia" (Tanggapan terhadap Keraguan) atas nama Kongregasi Ajaran Iman. Dokumen tersebut mengakui kesalahan dan tindakan berlebihan yang dilakukan selama persidangan penyihir dan menyatakan komitmen Gereja terhadap kebenaran dan keadilan.
3. Komisi Teologi Internasional: Pada tahun 2009, Komisi Teologi Internasional, sebuah badan teolog yang memberi nasihat kepada Vatikan, menerbitkan sebuah dokumen berjudul "Karunia Keselamatan". Dokumen ini mencakup bagian yang merefleksikan tanggung jawab historis Gereja dalam penganiayaan terhadap perempuan yang dituduh melakukan sihir. Pihaknya menyatakan penyesalan atas rasa sakit dan penderitaan yang disebabkan oleh tindakan tersebut.
4. Konferensi Waligereja Perancis: Pada tahun 2015, Konferensi Waligereja Perancis mengeluarkan pernyataan yang menyatakan penyesalan atas peran Gereja dalam penganiayaan terhadap orang-orang yang dituduh melakukan sihir di Perancis. Pernyataan tersebut mengakui ketidakadilan dan penderitaan yang menimpa individu-individu yang tidak bersalah selama periode tersebut.
5. Pernyataan Vatikan: Pada tahun 2018, Vatikan mengeluarkan pernyataan yang mengakui tanggung jawab Gereja Katolik dalam penganiayaan terhadap penyihir pada periode awal modern. Pernyataan tersebut mengungkapkan kesedihan dan penyesalan atas kesalahan yang dilakukan di masa lalu.
Pernyataan-pernyataan ini mencerminkan kesediaan Gereja Katolik untuk mengakui dan meminta maaf atas keterlibatan historisnya dalam penganiayaan terhadap individu yang dituduh melakukan sihir. Hal ini mewakili upaya untuk mengatasi ketidakadilan dan penderitaan yang disebabkan selama masa-masa kelam tersebut dan untuk mendorong rekonsiliasi dan saling pengertian.