1. Asosiasi dengan Iblis: Penyihir sering digambarkan telah membuat perjanjian dengan Iblis atau bersekutu dengan roh jahat. Keyakinan ini berasal dari konsep teologis Kristen tentang demonologi dan perjuangan antara yang baik dan yang jahat.
2. Praktek Sihir: Penyihir diyakini memiliki kekuatan supernatural dan terlibat dalam praktik magis, seperti perapalan mantra, ramalan, dan ritual penyembuhan. Kemampuan ini sering kali dipandang sebagai ancaman terhadap tatanan sosial dan otoritas Gereja.
3. Penggunaan Jamu dan Ramuan: Penyihir dikaitkan dengan penggunaan pengobatan herbal dan ramuan, yang terkadang dianggap berbahaya atau mampu menimbulkan bahaya. Ketakutan ini seringkali berakar pada kesalahpahaman tentang sifat dan efek tanaman tertentu.
4. Perilaku Tidak Biasa: Individu yang menunjukkan perilaku tidak lazim atau eksentrik, seperti hidup menyendiri, berpikir mandiri, atau menentang norma-norma masyarakat, lebih mungkin dicurigai melakukan sihir.
5. Bias Gender: Di banyak budaya abad pertengahan, perempuan menghadapi risiko lebih tinggi untuk dituduh melakukan sihir. Prasangka masyarakat, misogini, dan gagasan bahwa perempuan lebih rentan terhadap pengaruh kejahatan berkontribusi terhadap bias gender ini.
6. Pengakuan atau Tuduhan: Dalam beberapa kasus, seseorang mungkin mengaku mempraktikkan ilmu sihir di bawah tekanan, penyiksaan, atau rasa takut akan hukuman. Tuduhan palsu yang dilontarkan karena persaingan, keluhan pribadi, atau sengketa tanah juga dapat menyebabkan seseorang dicap sebagai penyihir.
7. Kepercayaan dan Takhayul Lokal: Ada variasi regional dalam kepercayaan tentang ilmu sihir, dengan adat istiadat dan cerita rakyat yang berbeda membentuk pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan ilmu sihir di komunitas tertentu.
Penting untuk dicatat bahwa selama Abad Pertengahan, tidak ada kerangka hukum standar atau proses peradilan yang dirancang khusus untuk menangani tuduhan sihir. Sebaliknya, penanganan kasus-kasus tersebut sangat bervariasi antar wilayah, dan para terdakwa menghadapi risiko penganiayaan, penyiksaan, dan bahkan eksekusi yang signifikan.