1. Kepemilikan Bersama: Jika dana tersebut disimpan dalam rekening bersama dengan hak penyintas, pemegang rekening yang masih hidup dapat menjadi pemilik sah dana tersebut setelah pemilik bersama lainnya meninggal dunia.
2. Kehendak atau Kepercayaan: Jika ada wasiat atau kepercayaan yang sah, kepemilikan dana dapat ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam dokumen. Surat wasiat atau kepercayaan dapat menentukan siapa yang harus mewarisi aset, termasuk dana yang ditransfer setelah kematian.
3. Proses Pengesahan: Di banyak yurisdiksi, aset dan dana orang yang meninggal harus melalui proses hukum yang disebut surat pengesahan hakim. Selama pengesahan hakim, pengadilan akan menentukan keabsahan surat wasiat (jika ada) dan mendistribusikan aset kepada penerima manfaat yang sah.
4. Suksesi Warisan: Jika orang yang meninggal tidak meninggalkan surat wasiat yang sah, maka dana tersebut dapat didistribusikan sesuai dengan undang-undang suksesi warisan di wilayah hukumnya. Undang-undang ini menentukan siapa yang berhak mewarisi harta benda seseorang yang meninggal tanpa wasiat.
5. Penunjukan Penerima Manfaat: Jika dana tersebut merupakan bagian dari rekening pensiun, polis asuransi jiwa, atau instrumen keuangan lainnya dengan penerima manfaat yang ditunjuk, penerima manfaat biasanya berhak atas dana tersebut setelah pemilik rekening atau pemegang polis meninggal dunia.
6. Kreditor dan Hutang: Sebelum menyalurkan dana, segala hutang atau kewajiban orang yang meninggal harus dilunasi. Kreditor mungkin mempunyai klaim atas dana tersebut untuk melunasi hutang yang belum dibayar.
7. Batas Waktu: Mungkin ada batasan waktu atau tenggat waktu untuk mengklaim dana setelah seseorang meninggal. Penting untuk menyadari tenggat waktu ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Seperti disebutkan sebelumnya, peraturan dan prosedur khusus mengenai kepemilikan dana yang ditransfer setelah kematian dapat berbeda-beda berdasarkan yurisdiksi dan keadaan. Disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum yang dapat memberikan panduan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.