- Diperlukan bukti bahwa terdakwa mempunyai niat khusus untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang disengaja untuk melaksanakan niat tersebut.
- Percobaan dapat dituntut meskipun kejahatannya belum selesai.
Konspirasi adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu kejahatan.
- Diperlukan bukti bahwa para terdakwa mencapai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana dan mengambil langkah-langkah untuk melanjutkan kesepakatan tersebut.
- Konspirasi dapat didakwa meskipun kejahatan yang mendasarinya belum selesai.
Baik upaya maupun konspirasi merupakan kejahatan serius yang dapat mengakibatkan hukuman berat, termasuk penjara dan denda.